Jakarta, tvOnenews.com - Perwakilan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menegaskan calon jemaah yang ingin ibadah haji wajib mempunyai visa haji.
"Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji," ujar Widi Dwinanda dalam menyampaikan keterangan resmi Kemenag RI di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Ia juga mengatakan bahwa, ketentuan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menjelaskan fatwa ulama Arab Saudi tersebut memiliki empat alasan di dalamnya.
Jemaah haji 2024 mulai memadati Kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (MCH 2024)
Alasan pertama bahwa calon jemaah harus menjalani kewajiban memiliki izin haji berdasarkan aturan dalam syariat Islam.
Load more