Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan kepada seluruh jemaah umrah Indonesia segera pulang menuju Tanah Air.
Kemenag RI mengimbau para jemaah umrah Indonesia segera kembali sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024 mengingat Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan baru selama periode haji 2024.
"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Juru Bicara Kemenag RI itu mengatakan ada sejumlah risiko terhadap jemaah umrah Indonesia yang masih bertahan di Arab Saudi.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," jelasnya.
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie imbau jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi. (MCH 2024)
"Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," tegasnya.
Load more