Ia menjelaskan terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang diselenggarakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Melalui Pasal 94 menjelaskan PPIU melaksanakan berbagai bentuk kewajiban kepada jemaah umrah, yakni memberangkatkan hingga memulangkan seluruh jemaah umrah.
Maka dari itu, Anna juga mengimbau risiko hukum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah Indonesia apabila melebihi batas waktu dari ketetapan Arab Saudi.
"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tuturnya.
Lanjut, Anna menginformasikan kembali bahwa, jemaah umrah yang memiliki visa umrah tidak dapat digunakan untuk kegiatan haji.
Terkini, Pemerintah Arab Saudi sedang berupaya pengetatan terkait peraturan setiap jemaah haji yang resmi wajib mempunyai visa haji sebagai izin resmi mereka.
Kemenag pun berupaya melakukan pendataan PPIU yang punya rencana untuk memberangkatkan jemaah umrah serta jemaah yang masih berada di wilayah Arab Saudi.
Load more