"Pembunuhan narkotika, dan kegiatan-kegiatan sejenis mendapatkan ancaman yang tidak ringan di dalam pasal-pasal hukum positif Undang-Undang kitab, Undang-Undang hukum pidana, bahkan terancam juga dengan pidana mati," bebernya.
Meski begitu, ia berpesan agar para tersangka khususnya ketiga pelaku yang masih DPO segera bertaubat.
Hal ini mengingat sang pencipta Maha Pemaaf bagi manusia yang mengakui kesalahannya meski sudah melakukan tindakan pembunuhan kepada Almarhumah Vina.
"Sepanjang ia berkehidupan, Allah masih memberi kesempatan kepada siapa pun agar mau bertaubat mau kembali untuk mendapatkan perubahan-perubahan, pencerahan-pencerahan yang mengarahkan ia jalan hidup yang lebih baik," pungkasnya. (hap)
Load more