Jakarta, tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat (UAH) menanggapi soal kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Almarhumah Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita.
UAH mengetahui kasus Vina Cirebon akibat semakin viral dan heboh sejak kisah pembunuhannya dijadikan tayangan film bioskop berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".
UAH memberikan pendapatnya terhadap para pelaku yang telah melakukan pembunuhan kepada Vina Cirebon pada 2016 lalu dari sisi perspektif dan nasihat Al-Quran.
UAH menjelaskan bahwa, tindakan 11 pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon masuk ke dalam dosa besar sudah menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah.
"Teman-teman di antara perbuatan yang dinilai mengandung dosa yang amat besar, di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala adalah dosa pada perbuatan menghilangkan satu nyawa dalam bahasa kini sering disebut dengan pembunuhan," ujar UAH dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Minggu (19/5/2024).
Kisah pembunuhan Almarhumah Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita menjadi tayangan film bioskop berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. (Istimewa)
Ia mengatakan dalam Al-Quran sangat mengecam tindakan pembunuhan terutama sudah direncanakan terhadap seorang Muslim bagian dari tujuh dosa besar yang digolongkan Nabi Muhammad SAW.
"Pembunuhan ini selain dikecam dalam Al-Quran diberikan satu peringatan yang sangat tegas juga digolongkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wa Sallam pada satu di antara tujuh dosa besar yang membinasakan, Sab'ul Mubiqat," jelas UAH.
Menurutnya, pembunuhan tersebut menjadi suatu hal yang membinasakan pemicu ketidaknyamanan kehidupan pihak keluarga Vina Cirebon sudah kehilangan nyawa anaknya secara tragis.
"Membinasakan boleh jadi dalam arti hadirkan satu hal yang tidak nyaman dalam kehidupan di dunia," tuturnya.
"Membinasakan ketenangan, membinasakan kebahagiaan, membinasakan satu harapan, dan juga memberikan satu kondisi yang binasa saat kembali pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala di akhirat kelak," sambungnya.
Ia menyatakan ketiga tersangka dari 11 pelaku yang sudah berbuat dosa maka hidupnya menjadi tidak tenang.
Hal ini mengingat ketiga tersangka menjadi pusat perhatian publik dan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pihak kepolisian.
"Dosa ini memberikan satu pengaruh yang sangat buruk, baik bagi kehidupan dunia pun dengan kehidupan akhirat," katanya.
Menurutnya, para pelaku telah melakukan Sab'ul Mubiqat dengan sadis yang tidak dibenarkan dalam ajaran Agama Islam
"Sab'ul Mubiqat satu di antara tujuh itu ialah membunuh satu jiwa menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa, dalam Surat Al-Isra ayat 33, Allah SWT melarang manusia untuk menghindari tindakan pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah.
"Di dalam surah ke-17 Surah Al-Isra ayat ke-33 dengan tegas, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan satu larangan yang sangat keras tentang dosa ataupun perbuatan yang dimaksud pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang," paparnya.
Ia juga mengambil penjelasan Surat An-Nisa ayat 93 bahwa, ada lima ancaman bagi para pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan seorang Muslim dan orang beriman, salah satunya masuk Neraka Jahanam.
"Maka apa yang dia potensi dapatkan? fa jazaa'uhuu jahannam, dia terancam dengan Neraka Jahanam, bukan sekadar neraka tapi Neraka Jahanam," tegas UAH.
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Wa may yaqtul mu'minam muta‘ammidan fa jazaa'uhuu jahannamu khaalidan fiihaa wa gadiballaahu ‘alaihi wa la‘anahuu wa a‘adda lahuu ‘azaaban ‘aziimaa.
Artinya: "Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS. An-Nisa, 4:93)
Dari ayat tersebut, ia menyayangkan para pelaku telah memutus harapan dan mengubur nilai kehidupan manusia akibat dari perilakunya menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.
"Memutus harapan dia untuk mengumpulkan banyak nilai-nilai kebaikan memberikan kontribusi yang positif dalam nilai kehidupan berkemanusiaan," tuturnya.
Tak hanya itu, UAH menyatakan bahwa, segala bentuk amal saleh dari para pelaku juga akan hilang akibat dari perbuatan mereka sendiri.
"Tentunya juga membunuh menghentikan berbagai macam seragam kegiatan positif, amal saleh yang mungkin sedang ia siapkan," imbuhnya.
Ia juga mendukung pengejaran pelaku yang tersisa diduga menjadi peran utama pembunuhan Vina bentuk ancaman bagi mereka.
"Sudah menjadi fitrah dalam kehidupan kita bahwa setiap perbuatan yang buruk itu yang kadarnya bisa menghancurkan, memutus berbagai harapan atau extraordinary crime, tentu ancamannya pun sedemikian tinggi," jelasnya.
Lanjut, UAH menyampaikan segala bentuk kejahatan baik pembunuhan atau terlibat narkoba pantas dihukum pidana atau hukum mati sesuai aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Pembunuhan narkotika, dan kegiatan-kegiatan sejenis mendapatkan ancaman yang tidak ringan di dalam pasal-pasal hukum positif Undang-Undang kitab, Undang-Undang hukum pidana, bahkan terancam juga dengan pidana mati," bebernya.
Meski begitu, ia berpesan agar para tersangka khususnya ketiga pelaku yang masih DPO segera bertaubat.
Hal ini mengingat sang pencipta Maha Pemaaf bagi manusia yang mengakui kesalahannya meski sudah melakukan tindakan pembunuhan kepada Almarhumah Vina.
"Sepanjang ia berkehidupan, Allah masih memberi kesempatan kepada siapa pun agar mau bertaubat mau kembali untuk mendapatkan perubahan-perubahan, pencerahan-pencerahan yang mengarahkan ia jalan hidup yang lebih baik," pungkasnya. (hap)
Load more