"Menginjak kitab suci Al-Qur'an secara sengaja dengan tujuan menghina atau melecehkan adalah dosa besar, bahkan bisa membuat seorang muslim pelakunya di hukumi murtad," terang Gus Fahrur
"Harus ditangkap dan diadili, agar menjadi perhatian bagi yang lain," pesannya
Sehubungan dengan kasus ini, kabarnya pria tersebut menginjak Al-Quran saat dirinya bersumpah setelah kepergok selingkuh oleh sang istri.
Atas perilakunya, pria yang diduga berinisial AK pejabat Kemenhub ini, dilaporkan oleh sang istri dan Alumni 212 Novel Bamukmin atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2024). (klw)
Load more