Sesuai firman Allah SWT dari Surat Az-Zumar ayat 53 terkait ampunan bagi orang yang bertaubat setelah selingkuh dan berzina, begini bunyinya:
قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا۟ مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Qul ya 'ibadiyallazina asrafu 'ala anfusihim la taqnatu mir rahmatillah, innallaha yagfiruz-zunuba jami'a, innahu huwal-gafurur-rahim.
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad): "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (menzalimi) terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar, 39:53)
Kesimpulannya bahwa, cara tanggung jawab seseorang yang telah berbuat selingkuh dan zina dengan istri orang adalah menjauhi dan tidak menghubunginya lagi bukan menyuruh wanita tersebut cerai dari sang suami.
Jika penafsiran di atas belum menemukan jawaban Anda tentang tanggung jawab akibat selingkuh dan zina, sebaiknya dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain supaya mendapat pandangan dari berbagai perspektif.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more