"Sangat tegas juga digolongkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pada satu di antara tujuh dosa besar yang membinasakan Sab'ul Mubiqat," jelasnya.
UAH mengatakan, para pelaku sudah masuk bagian salah satu tujuh golongan dosa besar dari Sab'ul Mubiqat, yakni membunuh nyawa yang tidak dibenarkan oleh hukum baik agama maupun negara.
"Sab'ul Mubiqat satu di antara tujuh itu ialah membunuh satu jiwa menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh ketentuan yang berlaku," paparnya.
Pria usia 39 tahun itu menyebut hukuman Allah SWT terhadap pelaku jika tidak bertaubat atau menyerahkan diri akan dijebloskan menuju Neraka Jahanam.
"Dia (pelaku) terancam dengan Neraka Jahanam, bukan sekadar neraka tapi Neraka Jahanam," imbuhnya.
Pelaku yang masih DPO akan mendapat siksaan berkali lipat dari Allah SWT dibandingkan delapan narapidana yang sedang atau sudah menjalani hukuman penjara.
Load more