"Dia dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kemudian dijanjikan oleh Allah siksa yang sangat berlipat," tuturnya.
Pria asal Pandeglang itu menyebut orang yang telah melakukan pembunuhan maka dibalas hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang (UU) baik dari kitab maupun hukum pidana.
"Ancaman yang tidak ringan di dalam pasal-pasal hukum positif, undang-undang kitab, undang-undang hukum pidana, bahkan terancam juga dengan pidana mati," tandasnya. (hap)
Load more