"Rasullah SAW dalam hadistnya yang membagi 3 bentuk, apabila seseorang mencuri karena kelaparan dan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan makannya dan tidak mencuri terus-menerus maka dimaafkan, tapi misalnya, dia mencuri pada sesuatu yang tidak dia butuhkan atau butuhkan tapi tidak darurat maka dia mendapatkan sanksi, dan ketiga dia mencuri dan mengambil harta orang lain yang berada dalam tempat penyimpan, seperti lemari atau tempat uang, dia bisa terkena hukum had atau dipotong tangannya," ungkap Ustaz Suhendri.
Sebagaimana, diketahui kleptomania secara umum mengambil barang tidak penting atau darurat. Tetapi, Ustaz Suhendri jelaskan kalau barang atau apa yang diambil sesuatu hal penting atau besar akan disesuaikan dalam kriteria hukum pencurian islam.
"Terkait dari kleptomania tadi, jika melihat kebiasaan seorang kleptomania adalah masuk ranah yang tidak sampai kepada hadnya (hukuman potong tangan), tapi dia wajib untuk diberikan takdib atau peringatan kepada dirinya, supaya dia jera dan tidak terlibat dalam pencurian tersebut.
"Mengapa? karena kleptomania ini mencuri tidak sampai terhadap hal-hal yang besar, atau sampai (nishobnya) sebabkan dia masuk kriteria had maka bisa kena hadnya juga," jelasnya. (klw)
Load more