Jakarta, tvonenews.com- Aktris muda Aurelie Moeremans mengaku pernah usil sampai mengambil barang atau biasa disebut kleptomania saat kecil. Hal ini, ia sampaikan saat ngobrol bareng Pandji Pragiwaksono ditayangakan di Youtube, lantas bagaimana pandangan islam soal kleptomania dan apakah bisa dihukum?.
"Aku waktu kecilnya tuh tomboy, usil, terus aku klepto,” kata Aurelie kepada Pandji Pragiwaksono yang dikutip dari YouTube Pita Kuning, Selasa (21/5/2024)
Penyakit Klepto atau kleptomania sudah tak asing lagi, menurut Ustaz Suhendri, M,Sos dalam islam sudah diatur, bagaimana menyikapi kasus pencurian, seperti yang dilakukan Aurelie.
Dalam penjelasannya, Ustaz Suhendri dalam islam pencurian terbagi 2 bentuk, antara lain: pertama pencurian yang bisa menyebabkan pelaku bisa terkena hukuman had atau potong tangan. Kedua, pencurian yang tidak sampai kena had tapi bisa diberikan sanksi atau berupa teguran agar jera.
"Islam memandang pencurian ke dalam beberapa bagian, jadi ketika bicara hukum pencurian tidak memukul rata setiap tindakan pencurian, karena ada pencurian yang sifatnya bisa dimaafkan. Ada juga pencurian diberikan sanksi, tetapi tidak sampai tahap had, kemudian tahap ketiga pencurian dia bisa sampai kepada pemotogan tangan," ujar Ustaz Suhendri dalam Youtube Salam tv, Selasa (21/5/2024)
"Jadi didalam islam pencurian itu terbagi 2 bentuk, pertama pencurian yang akan terkena had atau dengan potong tangan atau sebagainya, Kedua pencurian yang tidak sampai bentuk had tapi diberikan sanksi atau sesuatu yang bisa buat dia jera," sambungnya
Persoalan terkait pencurian, disampaikan oleh Ustaz Suhendri sudah ada di dalam Al-Quran dan Hadistnya. Seperti dalam Surah Al-Maidah ayat ke-38.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ ٣٨
Artinya: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana".
Namun, dalam pelaksanaan hukumnya, ditegaskan Ustaz Suhendri tidak selalu sama dengan kasus lainnya ataupun harus potong tangan. Contohnya, kasus yang dialami artis Aurelie dia yang memiliki penyakit kleptomania ternyata dalam islam tidak sampai dihukum had.
"Rasullah SAW dalam hadistnya yang membagi 3 bentuk, apabila seseorang mencuri karena kelaparan dan ia tidak bisa memenuhi kebutuhan makannya dan tidak mencuri terus-menerus maka dimaafkan, tapi misalnya, dia mencuri pada sesuatu yang tidak dia butuhkan atau butuhkan tapi tidak darurat maka dia mendapatkan sanksi, dan ketiga dia mencuri dan mengambil harta orang lain yang berada dalam tempat penyimpan, seperti lemari atau tempat uang, dia bisa terkena hukum had atau dipotong tangannya," ungkap Ustaz Suhendri.
Sebagaimana, diketahui kleptomania secara umum mengambil barang tidak penting atau darurat. Tetapi, Ustaz Suhendri jelaskan kalau barang atau apa yang diambil sesuatu hal penting atau besar akan disesuaikan dalam kriteria hukum pencurian islam.
"Terkait dari kleptomania tadi, jika melihat kebiasaan seorang kleptomania adalah masuk ranah yang tidak sampai kepada hadnya (hukuman potong tangan), tapi dia wajib untuk diberikan takdib atau peringatan kepada dirinya, supaya dia jera dan tidak terlibat dalam pencurian tersebut.
"Mengapa? karena kleptomania ini mencuri tidak sampai terhadap hal-hal yang besar, atau sampai (nishobnya) sebabkan dia masuk kriteria had maka bisa kena hadnya juga," jelasnya. (klw)
Load more