Sementara dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa andai saja seseorang bisa memilih antara mati di tempat tertentu, maka Tanah Suci harus menjadi pilihannya.
Hadits Thabrani
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا
Artinya, "Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya." (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-'umari, Misykatul Mashabih, [Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).
Itulah penjelasan mengenai keutamaan dari wafat di Tanah Suci, Makkah dan Madinah.(put/mch)
Load more