tvOnenews.com - Wudhu merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat dan ibadah lain dalam Islam.
Tak hanya itu saja, wudhu berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan diri dari hadas kecil maupun besar.
Namun terkadang setelah wudhu kita tidak sengaja menyentuh kemaluan, seperti menggaruknya karena gatal.
Lantas bagaimana hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu, apakah membatalkan atau tidak? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Melansir dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu.
"Saya baca buku hadist, kalau tidak salah ada hadist yang mengatakan ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul. Bahwa laki-laki itu menyentuh kelaminnya setelah dia wudhu. Kemudian dia bertanya kepada Rasul apakah wudhunya batal? Kata Rasul itu tidak batal, karena sesungguhnya kelamin itu adalah sepenggal dari badanmu. Mohon penjelasannya Buya," ujar salah satu jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menerangkan bahwa kitab Bulughul Maram adalah kitab Al Haditsul Ahkam yaitu hadist-hadist yang merangkum tentang hadist hukum.
Dikumpulkan oleh seorang amirul mukminin, imam besar dalam ilmu hadist, imam besar Ibnu Hajar al-'Asqalani.
Dalam kitab kitab tersebut tidak ada yang disembunyikan dan dihadirkan semua riwayat temasuk itu riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib.
"Aku tidak pernah membedakan antara menyentuh hidungku atau kemaluanku. Hadistnya bukan itu saja, makanya kalau orang belajar ilmu fikih langsung ke kitab hadist itu menjadi tersesat," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan jika harus ada bagaimana memahami ilmu fikih itu sendiri. Jika dikembalikan pada jumhur ulama, ada tiga mazhab yakni Maliki, Hambali, dan Syafi'i.
"Mazhab tersebut mengatakan menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu," terang Buya Yahya.
Ilustrasi menyentuh kemaluan setelah wudhu. Apakah membatalkan atau tidak?. Source: istockphoto
Adapun riwayat yang disebutkan itu merupakan riwayat Abu Hanifah dikutip dari Imam Ali bin Abi Thalib.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa Imam Ibnu Hajar itu mendatangkan kitab tersebut untuk membaca kitab fikih.
"Jadi yang sudah belajar ilmu fikih baru kemudian ke kitab Al Haditsul Ahkam jadi nyambung tentang rentetan adilla. Baca itu langsung, bisa tersesat nanti," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi'i, menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, baik anak kecil atau besar itu membatalkan wudhu.
Hal itu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan. Tapi kalau menyentuhnya dengan punggung jemari itu batal, biarpun itu anak kecil dan anak kita itu membatalkan wudhu.
"Jadi hadistnya bukan itu saja. Riwayat yang lain menjelaskan itu batal. Kemudian para ulama ketika menemukan hadist yang berbeda itu ada tarjih, mana yang harus didahulukan," pungkasnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjat tersebut menegaskan bahwa Imam Abu Hanifah mendahulukan hadist yang mengatakan tidak batal, jumhur ulama sebaliknya dan itu disebut khilaf para ulama.
(udn)
*Trigger warning: Artikel ini tidak ditujukan untuk memberi contoh perilaku dan fenomena buruk yang diulas dan sedang jadi perbincangan hangat di media sosial. Penulis memohon kebijaksanaan pembaca, dan berkonsultasi dengan pihak terkait jika artikel ini memicu emosional pembaca.
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more