"Hal ini sudah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980, 1981, dan 2006, bahwa miqat di Bandara Jeddah sah hukumnya," sambungnya.
Zulkarnain berharap PPIH mengadakan bimbingan niat umrah dan larangan ihram kepada para jemaah haji dari aula transit jasa transportasi bus.
"Jangan sampai mereka sudah berniat ihram ketika di atas pesawat tetapi masih memakai penutup kepala dan memakai pakaian dalam dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, bimbingan tersebut dapat mencegah pakaian ihram jemaah haji tidak terkena kotoran sejak tiba di Jeddah.
"Pemerintah tahun ini sudah mengantisipasi keadaan seperti ini dengan menyediakan kain ihram, kaos kaki, sarung tangan ihram, sabuk ihram, sandal jepit dan payung di Bandara," pungkasnya. (put/mch/hap)
Load more