Entah karena merasa pegal atau hanya iseng membunyikan sendi jari.
Lantas apakah membunyikan sendi jari tangan bisa membatalkan shalat?
Ternyata menurut Ustaz Khalid Basalamah, sebagian ulama menyebut kebiasaan ini sebagai sesuatu yang makruh.
Tidak sampai pada derajat terlarang, tetapi makruh bila dikerjakan.
"Jadi setahu saya Allahu a'lam ini sebagian ulama memakruhkan, jadi bukan tidak boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa di dalam shalat ada gerakan-gerakan yang boleh dikerjakan apabila sifatnya darurat.
Load more