"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hal dimaksud seperti, setelah wudhu misalnya ada sesuatu yang keluar dari bagian tubuh yang memang diketahui itu memang membatalkan wudhu.
Ustaz Adi Hidayat juga membeberkan bahwa tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh.
Atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali, termasuk masalah wudhu.
Misalnya setelah wudhu dan hendak melaksanakan shalat, kemudian makan makanan tertentu yang mengandung bau-bau yang tidak disukai.
Seperti makan jengkol, atau petai yang makruh bila dibawa dalam melaksanakan shalat, terutama shalat berjamaah.
Load more