Bahkan jika menggunakan hukum ketat tertentu, hal tersebut bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.
Ilustrasi mengusap wajah setelah wudhu. Source: istockphoto
Hal ini berlaku jika memang dalam shalat konteks bau tersebut terlalu ekstrim sehingga mempengaruhi kepada kekhusyukan ibadah.
Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan, dalam beberapa literasi fiqih, menyantap daging unta selepas wudhu ada ulama yang sekelas lokal menghukumi bahwa itu bisa membatalkan wudhu.
Dalam kasus ini, konteks yang membatalkan karena baunya, mungkin karena cara masak dan sebagainya yang kurang tepat sehingga menimbulkan efek bau dimaksud dan dapat mengganggu kekhusyuan dalam shalat.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," terang Ustaz Adi Hidayat.
Load more