Dalam hadits lain menerangkan bahwa, ada beberapa serangga yang tidak boleh dibunuh, salah satunya semut, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad)." (HR Abu Dawud)
Sebaliknya, ia menjelaskan kecoa dan kelabang salah satu ciri-ciri serangga yang boleh dibunuh.
"Artinya kalau mengganggu boleh dibunuh, tapi kalau kelabang sama kecoa boleh," katanya.
Kehadiran kecoa dan kelabang memang sering mengganggu hingga berbahaya untuk manusia.
"Mereka termasuk serangga yang bolehlah dibunuh karena memang mengganggu, apalagi kelabang yang berbahaya," tandasnya.
Kesimpulannya bahwa, seseorang tidak boleh sembarangan membunuh serangga karena memiliki hukum yang harus diperhatikan bersama, salah satunya semut karena bukan hewan pengganggu.
Load more