Jika pada hari ke-7 setelah kelahiran anak, orang tua belum mampu, maka boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sampai batas waktunya berakhir.
Batas akhir orang tua mengaqiqahi anaknya adalah ketika anak sudah memasuki masa baligh.
"Kalau hari ke tujuh tidak punya uang, boleh menunggu kapan saja sampai anak itu baligh," ungkap Buya Yahya.
Baligh bagi perempuan yaitu ketika sudah haid, sementara bagi laki-laki ketika sudah keluar mani.
"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," kata Buya Yahya.
Sementara, jika belum sempat aqiqah sampai anak sudah baligh, maka kesunnahan bagi orang tua sudah kadaluarsa.
"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," kata Buya Yahya.
Load more