"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," sambungnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika anak sudah terlanjur baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Orang tua boleh memberi kambing kepada anaknya agar anaknya mengaqiqahi diri sendiri. Jika anak sudah mampu, boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Namun, sebagian ulama menyebut jika hal tersebut sudah bukan lagi disebut sebagai aqiqah.
Bagi Buya Yahya, menyembelih kambing dan dibagikan kepada orang sekitar masih boleh dilakukan karena bernilai sedekah.
Aqiqah untuk diri sendiri diperbolehkan, namun tidak ada tuntutan dalam Islam untuk melakukan hal tersebut.
"Biarpun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," kata Buya Yahya.
Load more