tvOnenews.com - Buya Yahya ungkap batas orang tua mengaqiqahi anaknya, jika kelewat masa ini maka kesunnahannya sudah kadaluarsa.
Setiap orang tua disunnahkan untuk mengaqiqahi anaknya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.
Aqiqah sendiri merupakan menyembelih hewan ternak, di Indonesia biasanya berupa hewan kambing.
Buya Yahya jelaskan batas aqiqah anak. Sumbe: Pixabay/YouTube Al-Bahjah TV
Biasanya aqiqah dilakukan pada hari ke-7, ke-14 atau hari ke-21 setelah lahirnya bayi.
Jika bayi perempuan, maka orang tua disunnahkan untuk menyembelih satu ekor kambing. Sementara jika memiliki bayi laki-laki, kambing yang disembelih sebanyak dua ekor.
Namun, tidak semua orang tua memiliki kekampuan untuk langsung mengaqiqahi anak yang baru lahir.
Ada juga orang-orang yang memiliki kekurangan secara ekonomi sehingga tidak bisa langsung mengaqiqahi anaknya.
Mereka akan mengaqiqahi anaknya ketika sudah memiliki kemampuan secara ekonomi dan mampu membeli kambing.
Lantas, yang banyak menjadi pertanyaan yaitu, kapan batas aqiqah?
Dalam salah satu ceramah, Buya Yahya membahas tentang sunnah aqiqah bagi orang tua untuk anak-anaknya.
"Aqiqah itu hakikatnya jika seorang bapak dikaruniai seorang anak, maka sunnah bagi bapaknya, bukan bagi anaknya," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Tradisi di Indonesia biasanya aqiqah dan syukuran dilakukan pada hari ke-7 setelah bayi lahir sambil memberi nama.
Tujuan aqiqah yaitu untuk memberi kabar kepada orang-orang bahwa telah lahir seorang putra/putri dan sebagai bentuk sedekah, agar anak selalu dalam lindungan Allah SWT.
Jika pada hari ke-7 setelah kelahiran anak, orang tua belum mampu, maka boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sampai batas waktunya berakhir.
Batas akhir orang tua mengaqiqahi anaknya adalah ketika anak sudah memasuki masa baligh.
"Kalau hari ke tujuh tidak punya uang, boleh menunggu kapan saja sampai anak itu baligh," ungkap Buya Yahya.
Baligh bagi perempuan yaitu ketika sudah haid, sementara bagi laki-laki ketika sudah keluar mani.
"Sudah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi laki-laki, maka saat itu orang tua lepas, tidak dituntut aqiqah," kata Buya Yahya.
Sementara, jika belum sempat aqiqah sampai anak sudah baligh, maka kesunnahan bagi orang tua sudah kadaluarsa.
"Berarti sudah kadaluarsa, seperti shalat dhuha mulai terbit matahari sudah meninggi sampai sebelum lurus di atas kita. Kalau sudah kelewat, ya sudah kelewat," kata Buya Yahya.
"Berarti kesunnahannya sudah kelewat. Karena anak sudah baligh. Sampai disitu batasnya. Selagi anak belum baligh maka orang tua sunnah untuk mengaqiqahi," sambungnya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika anak sudah terlanjur baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Orang tua boleh memberi kambing kepada anaknya agar anaknya mengaqiqahi diri sendiri. Jika anak sudah mampu, boleh mengaqiqahi diri sendiri.
Namun, sebagian ulama menyebut jika hal tersebut sudah bukan lagi disebut sebagai aqiqah.
Bagi Buya Yahya, menyembelih kambing dan dibagikan kepada orang sekitar masih boleh dilakukan karena bernilai sedekah.
Aqiqah untuk diri sendiri diperbolehkan, namun tidak ada tuntutan dalam Islam untuk melakukan hal tersebut.
"Biarpun sebagian ulama mengatakan jatuhnya bukan aqiqah. Tapi yang jelas dengan menyembelih kambing itu seperti sedekah," kata Buya Yahya.
"Jadi boleh mengaqiqahi diri sendiri, tapi tidak ada tuntutan," pungkasnya.
(gwn)
Load more