tvOnenews.com - Setelah ijab kabul dilaksanakan, saat itu hak dan kewajiban suami dan istri mulai berlaku, termasuk perihal nafkah.
Seorang suami wajib menafkahi istrinya sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Quran, salah satunya di surat An-Nisa ayat 34.
Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya,”
Rasulullah SAW dalam hadisnya juga mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya. Diriwayatkan dari Jabir RA, Rasulullah bersabda dalam khutbahnya saat haji wada,
"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan kemaluannya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezekinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf,” (HR Muslim)
Pada satu kesempatan, ada seorang jamaah yang bertanya bagaimana jika ada seorang istri yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya lantaran sang suami menganggur.
Load more