Rasulullah SAW lantas memberikan solusi untuk wanita tersebut jika merasa tidak pernah diberi nafkah.
“Nabi berikan solusi yang pertama, kalau memang suamimu tidak pernah memberi nafkah kepadamu pilihan pertama untukmu adalah kamu berhak minta cerai. Kenapa? Sebab namanya makan ini nggak bisa ditunda,” ucap Buya Yahya.
“Biarkan sang wanita itu cerai, dicerai kemudian menikah lagi mungkin dapat suami yang bisa mencukupinya,” terangnya.
Buya Yahya menegaskan seorang laki-laki tidak boleh mengambil seorang wanita di dalam pernikahan kalau tidak beri nafkah.
Mendengar saran tersebut, sang istri rupanya masih punya hati. Wanita tersebut lantas meminta saran lain kepada Rasulullah SAW perihal permasalahan rumah tangganya.
“Kalau begitu pilihan yang kedua, kamu tetap yang mencukupinya, kamu yang ngasih nafkah kepada suamimu dan disaat seperti itu kamu mendapatkan pahala yang berlipat-lipat,” kata Buya Yahya.
“Pertama pahala engkau menyenangkan suami, kedua pahala ngasih rezeki dan nafkah, ketiga adalah pahala silaturahimmu dengan anak-anakmu,” sambungnya.
Load more