Oleh karena itu, tikus diperbolehkan untuk dibunuh karena termasuk hewan yang bisa mendatangkan bahaya untuk seisi rumah.
Bahkan tikus juga bisa merusak berbagai barang atau furniture yang berbahan dasar kayu.
"Tikus boleh dibunuh karena bisa mendatangkan bahaya kepada penghuni rumah, Di samping itu, tikus bisa merusak merusak barang-barang seperti lemari kayu yang digigit sehingga bisa membahayakan," pungkasnya. (udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more