Misalnya, di suatu daerah ada yang jam 4 pagi sudah subuh, tapi di daerah lain waktu subuh baru tiba jam setengah 5.
Maka salat tahajud boleh dilakukan di jam 4 pagi bila waktu subuhnya ada di jam setengah 5.
Dalam artian salat tahajud hanya boleh dilakukan bila waktu subuh belum tiba.
"Maka selagi belum subuh, anda boleh tahajud, selagi belum subuh anda tahajud masih sah," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, patokan untuk melaksanakan salat tahajud dengan melihat kapan waktu salat subuh tiba di suatu daerah.
Bisa jadi memang belum terdengar kumandang adzan tapi jika sudah masuk waktunya subuh maka tidak boleh melakukan salat tahajud.
"Biarpun belum adzan, kalau sudah jamnya jam subuh maka itu waktu subuh tiba, bukan tahajud lagi, ukurannya bukan adzan," pungkasnya. (adk)
Load more