Apabila ada jemaah haji Indonesia yang melanggar aturan resmi, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi terhadap mereka.
Ia mengatakan bahwa, jemaah haji akan dikenai biaya denda sejumlah Rp42 juta atau 10 ribu riyal.
Tak hanya itu, jemaah juga akan mendapat sanksi lebih berat, yakni ditahan polisi setempat dan tidak bisa masuk wilayah Negara Arab Saudi selama 10 tahun.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal," tandasnya. (put/mch/hap)
Load more