Namun, haji furoda tetap menggunakan visa haji secara resmi dan 22 WNI tersebut hanya memegang visa ziarah.
Sehingga mereka tidak bisa memasuki wilayah ibadah haji, seperti jemaah haji reguler yang sedang menuju Makkah.
"Faktanya mereka tidak diberikan haji furoda, kalau furoda visa hajinya yang dipakai, tapi banyak juga menjanjikan furoda tapi jemaahnya dikasih visa ziarah," pungkasnya.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat 22 WNI yang mengaku jemaah haji furoda sedang menuju Bandara Jeddah pada Selasa, 28 Mei 2024.
Keberangkatan mereka agar bisa menghindari polisi Arab Saudi yang sedang gencar melakukan proses pemeriksaan menjelang ibadah haji 2024.
Rombongan tersebut ingin melaksanakan miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Load more