Madinah, tvOnenews.com - Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary menyebut dua orang pembawa 22 WNI tanpa Visa Haji yang ditangkap polisi Arab Saudi berpotensi terkena pasal transporting Haj.
"Dalam pemeriksaan ini dua orang ini yang ngurus, masih ditahan di Madinah sementara ini," kata Yusron kepada Tim Media Center Haji (MCH), Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan dua orang tersebut berinisial MH dan JJ selaku koordinator bisa terkena denda Rp216,7 juta atau 50 ribu Riyal.
Ia menuturkan bahwa, MH dan JJ juga selaku sopir dan pemilik bus bisa di-blacklist pemerintah setempat tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Tersangka mengelola jemaah haji ilegal yang kedua dikeluarkan berita penerbitan penahanan," terangnya.
Jemaah haji 2024 yang memiliki visa haji tiba di Makkah. (MCH 2024)
Konjen RI Jeddah itu mengatakan dua orang tersebut telah menawarkan jasa haji furoda kepada 22 WNI tanpa menggunakan Visa Haji.
Keduanya hanya memberikan kepada 22 WNI berupa Visa Ziarah yang sudah tidak berlaku dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama pelaksanaan haji 2024.
Hal ini mengingat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan hanya bagi jemaah haji yang mempunyai Visa Haji bisa masuk wilayah Armuzna.
"Mereka menggunakan Visa Ziarah. Jadi menuju Makkah ditangkap ketentuan Saudi dari 23 Mei tidak boleh masuk," ucapnya.
"Tanpa tasreh haji sudah tidak boleh sekarang," tambahnya.
Ia juga menyampaikan 22 WNI telah melakukan pembayaran untuk pelaksanaan haji furoda dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Mereka sudah membayar biaya 25 juta sampai 150 juta ke koordinatornya ini," tuturnya.
Terkini, ia mengatakan pihak KJRI sedang mengurus terkait penangkapan yang terjadi kepada 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024.
"Ini lagi OTW supaya teman KJRI sedang ke sana ke madinah nanti hasilnya lapor ke saya," tandasnya. (put/mch/hap)
Load more