Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang penyelesaian utang jika meninggal dunia.
Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang ini tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan jika meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum terselesaikan.
Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah yang wajib melunasi utang tersebut?
Biasanya orang-orang akan langsung menagih kepada ahli waris untuk segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Ternyata menurut Buya Yahya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
Load more