"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," kata Buya Yahya.
Walaupun itu orang tua sendiri, tetap tidak ada kewajiban anaknya untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujar Buya Yahya.
Lain hal jika memang ingin berbakti dan membantu orang tua untuk terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Adapun melunasi utang tetap menjadi kewajiban orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Load more