Maka kata Buya Yahya sebaiknya harta warisan sebelum dibagikan ke ahli waris sudah dihitung untuk melunasi utang terlebih dahulu.
Jangan sampai ahli waris langsung membagikan harta warisan padahal utang belum dilunasi.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," lanjutnya.
Maka dari itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan.
Wallahua'lam.
Load more