tvOnenews.com - Siapakah yang wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia?
Perkara utang bukanlah hal yang sepele di dalam ajaran Islam.
Walaupun utang hanya dengan jumlah yang sangat sedikit, tetapi tetap ada kewajiban untuk melunasinya.
Lantas bagaimana jika meninggal dalam kondisi punya utang yang belum lunas, siapa yang harus melunasi utangnya itu?
Apakah anak-anaknya wajib melunasi utang tersebut?
Atau dianggap lunas?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang penyelesaian utang jika meninggal dunia.
Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang ini tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan jika meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum terselesaikan.
Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah yang wajib melunasi utang tersebut?
Biasanya orang-orang akan langsung menagih kepada ahli waris untuk segera melunasi utang orang yang meninggal itu.
Ternyata menurut Buya Yahya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," kata Buya Yahya.
Walaupun itu orang tua sendiri, tetap tidak ada kewajiban anaknya untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya.
"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujar Buya Yahya.
Lain hal jika memang ingin berbakti dan membantu orang tua untuk terbebas dari beban utang.
"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.
Adapun melunasi utang tetap menjadi kewajiban orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Maka kata Buya Yahya sebaiknya harta warisan sebelum dibagikan ke ahli waris sudah dihitung untuk melunasi utang terlebih dahulu.
Jangan sampai ahli waris langsung membagikan harta warisan padahal utang belum dilunasi.
"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," terang Buya Yahya.
"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, punya apa. utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat, Tokonya kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," lanjutnya.
Maka dari itu, Buya Yahya menekankan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang tetapi harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan menjadi harta warisan.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more