Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar musyawarah terkait jemaah haji saat mabit (bermalam) di Muzdalifah pada Selasa, 28 Mei 2024.
"Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah." demikian Lampiran Keputusan PBNU, Jumat (31/5/2024).
Jemaah haji Indonesia akan melakukan cara dengan melintasi Muzdalifah saat melakukan mabit secara murur di Muzdalifah.
Nantinya, jemaah haji harus berada di atap bus dalam arti tidak turun dari kendaraannya.
PBNU menggelar musyawarah terkait keputusan jemaah haji mabit di Muzdalifah. (Kemenag RI)
Jemaah tetap berada di bus ketika mereka melewati kawasan di Muzdalifah.
Load more