Setelah itu, bus yang membawa mereka langsung menuju tenda Mina.
Dalam penjelasan keputusan tersebut menerangkan bahwa, jemaah diusahakan mabit di Muzdalifah secara murur sebelum tengah malam pada 10 Dzulhijjah.
Dalam hal ini, mabit di Muzdalifah memiliki hukum sunnah jika jemaah melakukan hal tersebut berdasarkan dari pendapat.
Contohnya Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj menyampaikan pendapatnya yang menjelaskan ucapan Zakariya al-Anshari soal mabit diwajibkan meski sebentar.
Meski begitu, ada ulama yang menyampaikan pendapatnya bahwa, mabit di Muzdalifah adalah hukumnya sunnah.
Sontak, Ar-Rafi'i menyimpulkan pendapat tersebut sebagai upaya dukungannya terkait hukum mabit di Muzdalifah.
Hasyiyah Ibn Hajar 'ala Syarh al-Idhah juga menjelaskan soal asy-Syafi'i memberikan dua pendapat terkait mabit di Muzdalifah.
Load more