Menurutnya, mabit di Muzdalifah dam-nya wajib dan sifatnya sunnah.
PBNU telah memutuskan terkait kepadatan jemaah haji di area Muzdalifah melalui musyawarah tersebut.
Kepadatan jemaah haji menjadi alasan PBNU sangat kuat bahwa, hal tersebut sebagai uzur agar mereka keluar mabit di Muzdalifah.
Hal itu juga membuat ibadah haji mereka tetap sah hingga tidak memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran dam.
PBNU melihat jemaah haji akan berdesakan sehingga dapat mempengaruhi keselamatan jiwa dan sifatnya mudaharat atau masyaqoh.
"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah." demikian kesimpulan keputusan musyawarah PBNU terkait hukum mabit di Muzdalifah.
Load more