Namun, Muslim tidak harus memunculkan niatnya dalam meningkatkan amalan ibadah dan akidah saat menjalani toleransi beragama.
Ia mengambil contoh lain saat pejabat pemerintahan atau publik sedang memberikan sambutan sesuai keyakinan agamanya.
Ia pun menyarankan agar fatwa hasil Ijtima Ulama bisa dijalankan berdasarkan dari Fatwa Ijtima Ulama MUI.
"Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar'i (udzur syar'i) dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah," jelasnya.
KH Arif mempercayai masyarakat Indonesia sudah dewasa dalam mewujudkan toleransi agama di setiap wilayahnya masing-masing.
"Sesungguhnya yang disampaikan dari forum ini adalah pentingnya menjaga moderasi beragama dengan memposisikan toleransi antar umat beragama dalam proporsinya yaitu saling menghormati," terangnya.
Load more