Kesimpulannya bahwa, orang yang berpegang Mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi senantiasa ucap istighfar dan harus hati-hati bila terkena najis anjing, sedangkan Mazhab Maliki menganggap air liur anjing masih tetap suci.
Jika tafsir di atas belum menemukan jawaban Anda terhadap najis anjing, langsung dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, serta tokoh agama lain.
Nantinya Anda bisa mendapat jawaban soal hukum air liur dan air kencing anjing adalah najis atau tidak dari berbagai perspektif orang lain.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more