tvOnenews.com - Anjing menjadi salah satu hewan dianggap memiliki kepintaran karena kemampuannya dalam bersosialisasi.
Sebagian orang berasumsi bahwa, anjing menjadi hewan cerdas karena mudah dilatih dan bisa mengikuti perintah majikannya.
Meski begitu, beberapa umat Muslim menganggap anjing sebagai hewan yang najis dan haram.
Sehingga umat Muslim yang mendapatkan najis dari anjing sebaiknya segera memperbanyak amalan istighfar.
Ilustrasi seseorang memberi makan kepada anjing meski berpotensi terkena najis dari air liurnya. (Freepik)
Bagi Anda ingin mengetahui penjelasan Buya Yahya agar selalu istighfar saat terkena najis anjing, mari simak di sini!
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan soal hukum terkena najis anjing dalam kajiannya.
Buya Yahya mengawali seseorang harus memperbanyak istighfar dan kesabaran saat memikirkan tentang hukum bila terkena najis anjing.
Menurutnya, persoalan najis anjing menjadikan seseorang selalu hati-hati agar bagian tubuhnya tidak mengenai kotoran hewan tersebut.
"Kami ingatkan kepada siapa pun yang diuji dengan was-was kalau Anda memerangi tujuh haq seperti halnya orang diberi sakit jasad kemudian dia berusaha sabar (istighfar)," ucap Buya Yahya.
Ia mengatakan langkah tersebut sebagai upaya seseorang selalu mendapat pahala agar tidak selalu memikirkan tentang najis anjing.
"Maka itu ada dapat pahala, maka Anda dapat pahala, Anda pernah jangan dituruti itu was-was," katanya.
Tak hanya istighfar, ia juga menerangkan soal hukum najis anjing dari perbandingan beberapa mazhab.
Ia berpendapat bahwa, umat Muslim di Indonesia sendiri menggunakan Mazhab Imam Syafi'i.
Menurut Buya Yahya, Mazhab Imam Syafi'i menerangkan jika seseorang menyentuh anjing akan terkena najisnya, mengapa bisa begitu?
Apabila seseorang sedang membasahi bagian tangannya lalu pegang anjing sudah masuk kategori najis selain terkena air liurnya.
"Bukan hanya air liurnya saja, bukan liurnya anjing dalam Mazhab Syafi'i," ujarnya.
"Kalau tangan kita basah ketemu bulunya anjing, najis," tambahnya.
"Jadi yang najis dari anjing liurnya iya dan segala bebasahan yang ada di anjing," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sebagai tanda-tanda seseorang harus mensucikan diri selain membaca istighfar.
Bagaimana cara seorang Muslim untuk mensucikan dirinya ketika setelah terkena najis dari hewan anjing?
Caranya bahwa, seseorang harus membasuh sebanyak tujuh kali di bagian tubuh yang terkena najis pakai debu.
"Cara mensucikannya dari Mazhab Imam Syafi'i dan Hambali dibasuh tujuh kali harus untuk menjadi suci salah satunya adalah dengan debu," jelasnya.
"Dicampur debu akhirnya dicampur debu lalu siramkan dianjurkan untuk tidak yang terakhir biar bajunya nggak kotor," sambungnya.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA jika menggunakan Mazhab Syafi'i dan Hambali soal najis anjing, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim)
Kemudian, pendakwah itu juga mengambil penjelasan dari Mazhab Hanafi.
Ia mengatakan bahwa, Mazhab Hanafi juga menjelaskan segala sesuatu yang basah dari anjing bersifat najis, misalnya air liur dan air kencing.
Hanya saja Mazhab Hanafi tidak harus melakukan hal yang bertele-tele, semisal hanya membersihkan tubuhnya cukup tiga kali tanpa banyak-banyak.
Ditambah, Mazhab Hanafi tidak mengharuskan seseorang harus menggunakan debu saat membersihkan najis anjing.
"Kalau Mazhab Imam Hanafi itu najis tapi enggak harus pakai tujuh kali, cukup tiga kali seperti biasa dan nggak usah pakai debu Mazhab Hanafi," imbuhnya.
Sebaliknya, ia menyampaikan bahwa Mazhab Imam Maliki tidak menganggap hukum air liur dan semacamnya dari anjing adalah najis.
Hal itu beralasan perintah membasuh sebanyak tujuh kali bejana yang terkena jilatan anjing disebut ta'abbud (bentuk ibadah).
"Adapun dalam Mazhab Imam Malik karena anjing adalah suci, membasuh tujuh kali itu ta'abbud hanya menjalankan saja bukan sebuah kewajiban, nggak pun nggak masalah orang nggak najis kok," katanya.
Kesimpulannya bahwa, orang yang berpegang Mazhab Imam Syafi'i dan Hanafi senantiasa ucap istighfar dan harus hati-hati bila terkena najis anjing, sedangkan Mazhab Maliki menganggap air liur anjing masih tetap suci.
Jika tafsir di atas belum menemukan jawaban Anda terhadap najis anjing, langsung dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, serta tokoh agama lain.
Nantinya Anda bisa mendapat jawaban soal hukum air liur dan air kencing anjing adalah najis atau tidak dari berbagai perspektif orang lain.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more