Ia memaparkan sejumlah pelaku ekonomi wajib membayar zakat, seperti YouTuber dan para pelaku konten kreator yang bermain di dunia internet.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," jelasnya.
Diketahui, Musyawarah Ijtima Ulama Komisi Fatwah se-Indonesia berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
Sebanyak 654 peserta menghadiri musyawarah tersebut, di antaranya dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan.
Salah satu dari mereka yang menghadiri acara tersebut di antaranya pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Tak hanya itu, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, yakni Qatar dan Malaysia juga menghadiri musyawarah tersebut.
Load more