Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat? Simak penjelasannya dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menjelaskan, khusyuk berarti hati dan pikiran mengikuti bacaan dalam shalat, memahami isi dan maknanya hingga selesai.
Terkait hukum shalat dengan memejamkan mata, para ulama mengatakan hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.
"Apa itu khusyuk? Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Adapun soal memejamkan mata, ulama mengatakan makruh, kecuali ada hajat, sesuatu yang lebih penting lagi," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan, dalam shalat disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud, kecuali berada di depan ka'bah maka sunnah melihat ka'bah.
"Maka dalam shalat, selagi tidak di depan ka'bah kita disunnahkan untuk melihat ke tempat sujud. Makanya tempat sujudnya jangan macam-macam gambarnya. Kalau di depan ka'bah, melihat ka'bah itu sunnah," kata Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menjelaskan untuk jangan salah memahami soal khusyuk. Karena khusyuk yang sebenarnya adalah hati dan pikiran mengikuti bacaan di dalam shalat dan hal itu tidak ada hubungannya dengan memejamkan mata maupun membuka mata.
Load more