• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
• Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
• Jumlah jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan disafariwukufkan maksimal 27 jemaah setiap sektor. (put/klw)
Load more