Madinah, tvOnenews.com- Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan safari wukuf. Hal ini sebagai bentuk dukungan, dan visi haji 2024 yang ramah lansia dan disabilitas.
Sebanyak 300 kuota akan disiapkan bagi jemaah safari wukuf. Hal itu dikatakan Kepala Daerah Kerja (Daker) Khalilurrahman kepada tim media center haji di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Sabtu (1/6/2024).
“Kita sudah mengadakan persiapan membuat skema bagaimana jamaah yang nanti tidak punya pendamping yang dinyatakan oleh dokter memang tidak bisa melaksanakan ibadah Haji secara sempurna. Tidak perlu wukuf, tidak perlu mabit di Muzdalifah dan mina atau yang perlu disafari wukufkan,” jelasnya.
Menurutnya, kuota jemaah yang disafari wukufkan sebanyak 300 orang. Safari wukuf ini, kata dia, semata-mata demi kesehatan, keselamatan jemaah Haji Indonesia, mengingat jumlah jemaah haji tahun ini terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk safari wukuf kita mendapatkan data dari dokter KKHI kantor kesehatan Indonesia. Mereka akan melakukan filter siapa yang layak yang berhak untuk safari wukuf lansia,” ucap Khalilurrahman
Selain safari wukuf lansia yang menjadi tanggung jawab Kemenag, ada juga safari wukuf jadi tanggung jawab kantor kesehatan Indonesia.
“Safari wukuf KKHI, mereka sangat sakit, tidak bisa duduk, tidak bisa berdiri, menggunakan alat bantu pernafasan. Itu yang safari wukufkan oleh KKHI,” kata Khalil.
Jadi baik safari wukuf lansia non KKHi ataupun yang KKHI, tetap semuanya mendapatkan rekomendasi dan berdasarkan filterisasi dari kantor kesehatan haji di Indonesia, di Mekah.
“Untuk safari wukuf non lansia kuotanya 300, kalau yang KKHI masih pendataan,” katanya.
Sebagai informasi, berikut rincian kriteria jemaah haji safari wukuf.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
• Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
• Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
• Jumlah jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan disafariwukufkan maksimal 27 jemaah setiap sektor. (put/klw)
Load more