LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi foto udara areal pasca tambang
Sumber :
  • ANTARA

Isi Lengkap PP Minerba yang Buka Peluang Ormas Agama Kelola Tambang Batu Bara, Berlaku Terbatas dan Ada Larangan Kerja Sama

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

Senin, 3 Juni 2024 - 04:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat.

WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Misalkan, terdapat suatu perusahaan batu bara yang tidak melanjutkan kontrak di sebuah WIUPK, wilayah tersebut dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” sebagaimana bunyi Pasal 83A ayat (6) dalam salinan PP 25 Tahun 2024.



Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.


"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Sejauh ini boleh ada komentar dari Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) terkait revisi PP Minerba ini, sementara PP Muhammadiyah melalui Sekretaris Jenderal Abdul Muti menyebut dikeluarkannya aturan baru adalah wewenang pemerintah. Muhammadiyah sendiri belum ada pembicaraan dan penawaran terkait pengelolaan lahan tambang. 
 

Baca Juga :

 

(ant/bwo)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ratusan Investor Swasta Antre! Ini Rencana Basuki Percepat Pembangunan IKN: Yakin 3-4 Tahun Selesai?

Ratusan Investor Swasta Antre! Ini Rencana Basuki Percepat Pembangunan IKN: Yakin 3-4 Tahun Selesai?

Dalam 3-4 tahun ke depan, Basuki Hadimuljono selaku Kepala OIKN ingin memastikan proyek pembangunan ini berjalan lebih cepat dengan bantuan dari sektor swasta.
Kaesang Blusukan di Pasar Airmadidi, Banyak Pedagang Langsung Berteriak, Ada Apa?

Kaesang Blusukan di Pasar Airmadidi, Banyak Pedagang Langsung Berteriak, Ada Apa?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berkunjung ke Pasar Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawaesi Utara,  berlangsung Selasa (5/11/2024).
Sempat Dirahasiakan, Ustaz Fatih Karim Akhirnya Bicara Jujur Soal Permintaan Tak Biasa Freddy Budiman Jelang Kematiannya: Tolong Izinkan Saya...

Sempat Dirahasiakan, Ustaz Fatih Karim Akhirnya Bicara Jujur Soal Permintaan Tak Biasa Freddy Budiman Jelang Kematiannya: Tolong Izinkan Saya...

Permintaan tak biasa diutarakan oleh mantan mafia narkoba terbesar Indonesia yakni Freddy Budiman jelang kematiannya. Hal ini diungkap oleh Ustaz Fatih Karim.
Ketum PBNU: Humanitarian Islam Adalah Pesan Ilahi

Ketum PBNU: Humanitarian Islam Adalah Pesan Ilahi

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan konsep Humanitarian Islam adalah pengembangan dari pengalaman Indonesia dalam hidup keberagaman.
Rapat di DPR, Menteri Transmigrasi Paparkan Program untuk Wilayah Papua

Rapat di DPR, Menteri Transmigrasi Paparkan Program untuk Wilayah Papua

“Program yang mungkin jika dibutuhkan adalah melaksanakan transmigrasi lokal dan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua,” ujar Iftitah di Gedung DPR.
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Zarof Ricar soal Suap Hakim PN Surabaya

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Zarof Ricar soal Suap Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Selengkapnya
Viral