Jakarta, tvOnenews.com- Kehebohan soal salam lintas agama juga dibahas oleh masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini, menilai sebagai bentuk praktik baik dalam kerukunan umat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin merespons, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung. Salah satu hasil ijtimanya, adalah panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama.
Diketahui, dalam Ijtima tersebut, pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Llau, Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam, hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Load more