Jakarta, tvOnenews.com- Kehebohan soal salam lintas agama juga dibahas oleh masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini, menilai sebagai bentuk praktik baik dalam kerukunan umat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin merespons, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung. Salah satu hasil ijtimanya, adalah panduan hubungan antarumat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama.
Diketahui, dalam Ijtima tersebut, pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Llau, Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam, hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiolologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin daam keterangannya di laman Kemenag, Senin (3/6/2024)
Lebih lanjut, ia katakan kalau salam lintas agama ini bukan merusak akidah antarumat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
Juga sebagai bentuk, sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama. Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
"Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan," terangnya
Sebagaimana, Rasulullah pernah berucap salam kepada sekumpulan orang yang terdiri dari muslim dan non-muslim (Yahudi dan orang musyrik) (HR. Al-Bukhari).
Perlu diketahui juga, dalam tiga tahun terakhir, jelasnya, Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) mengalami peningkatan. Pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022. Sementara pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02.
"Ikhtiar merawat kerukunan ini berbuah hasil. Praktik baik warga telah meningkatkan indeks kerukunan umat beragama," pesannya
"Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi dengan skor 74,47, kesetaraan dengan skor 77,61, dan kerja sama dengan skor 76,00. Ini indikator yang sangat baik," papar Kamaruddin. (klw)
Load more