Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum harta warisan untuk anak nakal.
Tidak sedikit orang yang berpatokan pada KK saat pembagian harta warisan.
Jika ada satu anak yang dianggap nakal sampai dicoret dari KK maka ia disebut tidak berhak menerima harta warisan.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya tidak ada yang bisa membatalkan waris karena itu sudah tergaris dari garis keturunan yang tak akan bisa dihapuskan.
"Tidak ada yang bisa membatalkan waris," kata Buya Yahya.
Load more