Jadi, jika hanya karena dicoret dari KK atau karena nakal, bukan menjadi sebab tidak bisa mendapatkan harta warisan.
"Jadi enggak ada pembatalan nasab, biarpun dibatalkan di akta tidak akan batal secara hakikat, dan enggak boleh membatalkan nasab," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more