Perlu diketahui, kasus penangkapan WNI tanpa visa haji sudah terjadi 3 kali. Di mana dari kasus pertama pada 28 Mei kemarin ke-19 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia.
Sementara untuk kasus ke-2, ada 24 WNI jemaah yang ditangkap, tapi 2 orang lagi masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi, untuk didalami kasusnya. Sedangkan, ke-22 lainnya sudah balik ke Tanah Air.
Terakhir, ialah kasus 37 WNI tanpa visa haji yang mayoritas dari Makassar ini 34 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia, tapi 3 orang masih ditahan di Saudi. (klw).
Load more