“Walaupun prospek perdamaian berkepanjangan dan berakhirnya penjajahan masih sulit tercapai sejak Kesepakatan Oslo lebih dari 30 tahun yang lalu, solusi politik tidak boleh diabaikan begitu saja,” ucap tim ahli.
Mereka juga menegaskan bahwa solusi dua negara harus terwujud karena hal tersebut merupakan kesepakatan global dalam penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang tak kunjung berakhir selama beberapa dasawarsa ini.
Selain itu, Kelompok Ahli PBB menyebut surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, serta petinggi Hamas sebagai terobosan untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah impunitas di teritori Palestina yang dijajah Israel.
Mereka juga mengatakan putusan awal Mahkamah Internasional (ICC) yang memerintahkan Israel mencegah terjadinya “genosida” dan membuka akses bantuan kemanusiaan sebesar-besarnya ke Jalur Gaza sebagai pelengkap dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.
Oleh karena itu, negara-negara dunia tidak boleh mengintimidasi ataupun mengancam ICJ dan ICC yang menjalankan tugasnya berdasarkan hukum internasional.
“Pengadilan tersebut harus berjalan tanpa intervensi dan ancaman asing demi mewujudkan janji keadilan global dan akuntabilitas individual untuk semua korban konflik,” demikian pernyataan tim ahli PBB.(ant/bwo)
Load more