Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) semakin meningkatkan layanan kepada jemaah menjelang puncak ibadah haji 2024.
"Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag dari Jakarta dikutip tvOnenews.com, Rabu (5/6/2024).
Widi menyebut para petugas melakukan persiapan dalam peningkatan pelayanan mengingat sebanyak 80 persen atau 213.320 jemaah haji Indonesia sudah berada di Kota Makkah.
Hal ini mengingat jumlah jemaah haji Indonesia akan semakin bertambah karena jadwal keberangkatan menuju Makkah sampai 10 Juni 2024.
Widi meminta para jemaah haji Indonesia selalu melakukan persiapan ibadah dan kesehatan fisiknya meski PPIH telah siap memberikan pelayanan kepada mereka.
Petugas Arab Saudi semakin intensif menyiapkan layanan kepada jemaah haji Indonesia di Armuzna jelang puncak haji 2024. (MCH 2024)
"Jemaah dapat memaksimalkan mushola, hotel, dan masjid sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya," tuturnya.
Anggota Media Center Kementerian Agama itu juga mengingatkan agar jemaah haji Indonesia tidak berlebihan dalam melakukan aktivitas sebelum menuju Makkah dan puncak haji 2024.
"Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa, jemaah Indonesia juga tidak melupakan barang lainnya untuk dibawa saat puncak haji.
Barang dan benda tersebut meliputi dokumen penting, di antaranya gelang jemaah, smart card, dan sebagainya.
"Sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik," pesannya.
Ia menyampaikan jika ada yang merasa kehilangan smart card sebaiknya harus memberitahu kepada PPIH di sekitarnya.
"Segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya," katanya.
Lanjut, ia menambahkan bahwa, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
"Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah," paparnya.
Ia berasumsi surat edaran dari Dirjen PHU ini memberikan informasi terkait biaya dam dari segi jumlah besarnya.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga menerangkan terkait lembaga yang menyanggupi sebagai tempat dalam melakukan pembayaran dam.
Ia menjelaskan mekanisme pembayaran damnya sebagai patokan bagi para jemaah dan petugas yang bisa dijadikan dalam bentuk cash atau transfer.
"Ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," tuturnya.
"Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan Indonesia," tandasnya. (put/mch/hap)
Load more